Kotamobagu – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembatalan terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), namun salah satu sekolah RSBI di Kotamobagu yakni SMP 4 Kotamobagu, mengaku masih menunggu Keputusan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Direktorat Pembinaan SMP.
“Kami masih menunggu Kementerian dan pihak Direktorat, namun peningkatan mutu pendidikan melalui pembelajaran masih terus berlanjut” tutur Kepala Sekolah SMP 4 Sande Makalalag, kepada Beritamanado.com
Ditambahkannya, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, wajib untuk dihormati. “Kami menghormati keputusan MK untuk membatalkan RSBI, namun hal tersebut tidak mempengaruhui aktivitas pembelajaran” tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pembatalan itu berimplikasi pada pembubaran RSBI karena pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan RSBI. (zmi)