MANADO – Hukuman penjara selama 3 tahun bagi perempuan Sisca Karundeng alias Cindy, terdakwa kasus trafficking, oleh Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP, Robert Posumah SH MH, Rika Mona Pandegiroth SH MH dengan Panitera Pengganti Bachrudin Tomajahu SH, Kamis (09/12).
Terungkap di pengadilan, Polda Sulut yang dipimpin Kompol Nonie Sengkey SP, menangkap Cindy di Bandara Sam Ratulangi pada Jumat 14 Mei 2010, saat akan bergegas ke Jakarta.
Korban/saksi Prisilia cs yang akan dijual mengaku, mereka dijemput di tempat kos belakang Stadion Klabat di bawah ke Hotel Metropolitan di kawasan Wawonasa. Mereka diiming-iming uang sebesar Rp 3 juta per orang setiap melayani tamu Pub.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak perempuan agar tidak menjadi korban penjualan manusia (trafficking).
MANADO – Hukuman penjara selama 3 tahun bagi perempuan Sisca Karundeng alias Cindy, terdakwa kasus trafficking, oleh Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP, Robert Posumah SH MH, Rika Mona Pandegiroth SH MH dengan Panitera Pengganti Bachrudin Tomajahu SH, Kamis (09/12).
Terungkap di pengadilan, Polda Sulut yang dipimpin Kompol Nonie Sengkey SP, menangkap Cindy di Bandara Sam Ratulangi pada Jumat 14 Mei 2010, saat akan bergegas ke Jakarta.
Korban/saksi Prisilia cs yang akan dijual mengaku, mereka dijemput di tempat kos belakang Stadion Klabat di bawah ke Hotel Metropolitan di kawasan Wawonasa. Mereka diiming-iming uang sebesar Rp 3 juta per orang setiap melayani tamu Pub.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak perempuan agar tidak menjadi korban penjualan manusia (trafficking).