Manado, Beritamanado.com– Dua pemuda ditangkap Polisi akibat diduga memiliki narkotika jenis sabu – sabu sebanyak tiga paket lengkap dengan bersama alat hisapnya.
Dua pemuda yang belakangan diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut yakni berinisial E, (33), warga di Kecamatan Wanea dan G, (35) warga di Kecamatan Langowan Timur.
Berdasarkan informasi yang dirangkum berdasarkan keterangan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, diketahui pada Sabtu, 11 Maret 2023, sekira Pukul 12.30 Wita Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki berinisial diduga E memiliki narkotika jenis sabu – sabu.
Tak mau buruannya lolos tim Satres Narkoba pimpinan Kompol May Diana Sitepu tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lokasinya di Kelurahan Teling Atas, Lingkungan III, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku E beserta tiga paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut.
Untuk mengelabuhi petugas pelaku E menyembunyikan sabu – sabu di lemari pakaian.
Ketika diinterogasi, pelaku E mengaku barang tersebut milik pelaku lainnya berinisial G.
Usai dilakukan pengembangan Rim Satres Narkoba Polresta Manado mengetahui lokasi pelaku G, dimana pelaku berada di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.
Pelaku G pun tak bisa mengelak dan berhasil diamankan petugas dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap diamankan ke kantor Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” singkat Kompol May Diana.
Deidy Wuisan