
Minut, BeritaManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahas Utara terus menyatakan ‘perang’ terhadap peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Terbukti, Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 00.30 wita, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib SH, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FW dan DK yang membawa narkotika golongan I jenis Sabu di jalan Desa Maumbi jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib SH menuturkan bahwa setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Anggota Satres Narkoba berhasil mengungkap dan mengamankan kedua tersangma bersama barang bukti,” kata Hilman, Rabu (5/9/2018).
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik kecil, 2 pipet yang dibungkus dalam tisu, 2 sedotan, 1 telepon genggam (Hp) merk Samsung Duos warna putih, 1 Hp jenis Oppo A38 warna gold, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Kedua tersangka bersama barang kemudian dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut, adapun kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap adanya tersangka bersama jaringan yang lain,” tutupnya.
(***/FindaMuhtar)