Airmadidi-Janji Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong selama tahapan Pilkada 2015 untuk memperhatikan upah perangkat desa, benar-benar terbukti.
Terhitung tahun ini, upah perangkat desa dinaikan seperti Hukum Tua (Kumtua) dari Rp1.750.000 menjadi Rp2.200.000, Sekretaris Desa (Sekdes) Rp700.000 menjadi Rp1.000.000, Kepala Urusan (Kaur) Rp550.000 menjadi Rp850.000, Kepala Jaga Teknis Rp550.000 menjadi Rp850.000, Kepala Jaga Rp700.000 menjadi Rp750.000, Maweteng Rp550.000 menjadi Rp600.000, pertahanan sipil (Hansip) Rp250.000 menjadi Rp300.000, Ketua BPD Rp350.000 menjadi Rp400.000, Wakil Ketua Rp250.000 menjadi Rp350.000 dan Sekretaris Desa Rp250.000 menjadi Rp300.000
Dikatakan bupati, jumlah kenaikan tersebut belum seberapa karena disesuaikan dengan kemampuan kas daerah. Namun Panambunan berjanji akan kembali menaikan upah perangkat desa pada APBD 2017.
“Sekarang sabar dulu ya, tahun depan Tuhan berkenan akan saya naikan lagi,” janji Panambunan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling turut mengapresiasi langka Panambunan dalam mensejahterahkan masyarakat. “Dalam masa kerja dua bulan saja, bupati dan wakil bupati sudah memenuhi janjinya sesuai visi yaitu melayani, mengasihi dan mensejahterahkan. Semoga kedepan, seluruh program yang disusun bisa direalisasikan,” ujar Wowiling.(Finda Muhtar)