Manado – Ketidakpuasan salah satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak lolos seleksi karena gagal memenuhi persyaratan membuat KPU Sulawesi Utara terancam diadukan ke DKPP.
Hal ini mendapat banyak respon mengingat kasus ini sudah melewati proses sidang di Bawaslu dan meski telah mendapat beberapa kesempatan yang bersangkutan tetap tidak bisa memenuhi syarat yang diminta.
Bagaimana pandangan pengamat politik dan pemerintahan sekaligus pengamat pemilu mengenai hal ini?
Dihubungi beritamanado.com, Rabu (8/7/2015), DR Ferry Liando mengemukakan pendapatnya.
“KPU harus menjamin hak dari setiap masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah. Namun demikian hak tersebut harus disertai dengan kewajiban dari masyarakat yang hendak mencalonkan diri.
Tidak adil jika masyarakat terlalu menuntut adanya jaminan hak dari KPU tanpa harus menyertakan kewajiban yang harus ia penuhi. Hasil sidang bawaslu yang memutuskan pemohon harus melengkapi dokumen dalam 1 x 24 membuktikan adanya dokumen yang tidak lengkap pada saat pendaftaran. Artinya ada kewajiban yang tidak sempat dipenuhi oleh calon yang bersangkutan hingga batas penutupan pendaftaran calon”, ujar Liando.
Dosen FISIP Unsrat ini pun menambahkan, selama KPU bekerja sesuai aturan, maka pasti akan dilindungi Undang-Undang.
“Bagi saya KPU Sulut harus tunduk pada ketentuan PKPU No 9 terkait pencalonan. Disitu sangat jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban baik KPU disatu pihak maupun oleh calon dipihak lain.
Ketegasan KPU dalam mematuhi PKPU harus dijabarkan. Jika Segala sesuatu yang dilakukan berdasarkan aturan maka konsekuensi atas segala keputusan yang diambil KPU pasti akan dilindungi oleh Undang-Undang”, tambahnya. (srisuryapertama)