Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Terancam 6 Tahun Penjara, Yahya Waloni Senasib dengan Muhammad Kece

by Alfrits
Jumat, 27 Agustus 2021, 12:18 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Nasional
A A
  • 0share
Yahya Waloni. Foto: tangkapan layar youtube

BeritaManado.com — Pendakwah kontroversial Yahya Waloni dijerat dengan pasal yang sama dengan YouTuber Muhammad Kece.

Keduanya merupakan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama,” kata Rusdi seperi dilansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Jumat (27/8/2021).

Pasal 28 Ayat (2) itu sendiri berbunyi: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.

Kemudian, Pasal 45a Ayat (2) berbunyi: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP berbunyi: ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

“Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ditangkap di rumahnya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Penangkapan terhadap Yahya Waloni ialah tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni saat ditangkap Bareskrim. Foto: Suara.com

Seusai ditangkap, Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.26 WIB.

Pantauan wartawan, Yahya Waloni tampak mengenakan pakaian batik dengan kopiah dan sorban hijau. Dia tak sedikitpun melontarkan pernyataan dan hanya melambaikan salam ke arah awak media.

Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni  saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.

“Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!” ujar Yahya Waloni dalam video.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Muhammad Kecepenistaan agamaYahya WaloniYahya waloni ditangkap

Berita Terkini

Vanda Sarundajang Ikuti Sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Vanda Sarundajang Ikuti Sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

20 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri di Acara BPIP-MPR Gagal

20 Mei 2025
Kabar Duka, Suami Jurnalis Najwa Shihab Meninggal di RS Pusat Otak Nasional

Kabar Duka, Suami Jurnalis Najwa Shihab Meninggal di RS Pusat Otak Nasional

20 Mei 2025
KPK Geledah Kantor Kemenaker, Ternyata Kasus Ini

KPK Geledah Kantor Kemenaker, Ternyata Kasus Ini

20 Mei 2025
Henry Walukow: Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah HGU yang Terlantar

Henry Walukow: Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah HGU yang Terlantar

20 Mei 2025

Beri Layanan Prima, BSG Masuk 10 BPD Terbaik se-Indonesia

20 Mei 2025
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, itCenter Manado Gelar Donor Darah

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, itCenter Manado Gelar Donor Darah

20 Mei 2025
BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN-KIS di Amurang, Ajak Masyarakat Rajin Bayar Iuran

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN-KIS di Amurang, Ajak Masyarakat Rajin Bayar Iuran

20 Mei 2025
Bahas Permasalahan Tanah, Komisi I DPRD Sulut Rapat Bersama Kanwil BPN se Sulut

Bahas Permasalahan Tanah, Komisi I DPRD Sulut Rapat Bersama Kanwil BPN se Sulut

20 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.