
Manado – Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, mengatakan masih menunggu peraturan pendukung terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dijelaskan Andrei Angouw kepada wartawan usai memimpin rapat pimpinan, akhir pekan lalu, penerapan PP tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu peraturan pendukung seperti Permendagri atau peraturan lainnya.
“Kemungkinan PP No 18 Tahun 2017 bakal disampaikan dalam materi Bimtek anggota dewan nanti,” ujar Andrei Angouw.
Lanjut calon kuat Walikota Manado pada Pilkada 2020 mendatang ini, jika aturan tersebut sudah ditetapkan wajib ditindaklanjuti sekretariat DPRD.
“Tinggal melihat apakah nanti langsung diakomodir di APBD atau belum karena harus berproses,” tukas Andrei Angouw.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu, mengungkapkan hal tersebut telah disampaikan pada pertemuan dengan Kepala Biro Hukum dan Kepala BPKBMD Pemrov sulut.
“Jadi PP No 18 yang dibahas Setwan bersama pak Preseno dengan Biro Hukum dan outputnya adalah akan dibentuk tim pokja yang bertujuan untuk menyusun Ranperda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Mononutu sembari menambahkan bahwa tim pokja tersebut tentunya harus dengan SK Gubernur. (TimJerryPalohoon)