Manado – Menanggapi kegiatan tender pengadaan lampu jalan, Syarifudin Saafa menyayangkan bila ada masalah yang timbul. Menurutnya, SKPD terkait turut bertanggung jawab.
“Ini patut disayangkan bisa terjadi seperti saat ini. Kami telah berusaha menindaklanjuti keluhan masyarakat soal lampu jalan, dengan perencanaan dan penataan anggaran sebesar 27 miliar lebih. Jika terjadi seperti ini, merupakan kesalahan dan dapat dinilai SKPD terkait tidak bekerja dengan baik,” tegas Saafa.
Ditambahkan Lily Binti, proses hukum harus terus berjalan hingga menghasilkan putusan hukum tetap, agar diketahui pihak yang bersalah. Namun, dirinya menyarankan perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap pelaksana tender.
Sesuai informasi, pelaksana proyek bukan pihak pemenang tender. Jadi, sebaiknya ditinjau kembali – Lili Binti, anggota DPRD Kota Manado.
“Karena pasca penetapan pemenang tender ada masa sanggah selama 14 hari. SKPD terkait harus memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti alasan pembatalan hasil pemenang. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka tender tersebut harus diserahkan kepada pemenangnya,” pungkas Binti. (Leriando Kambey)