Bitung – SS alias Foldi (35) warga Kecamatan Aertembaga diamankan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga Res Bitung, Sabtu (07/04/2018).
Pria itu diamankan atas dugaan pembobolan rekening bank salah satu warga dengan cara menggunakan kartu ATM tanggal 25 Maret lalu.
Aksi Foldi terungkap dari rekaman CCTV di salah satu ATM melakukan aksi pencurian dengan cara memasukan kartu ATM milik korban lalu mengutak-atik mengisi kombinasi angka (PIN).
Menurut Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat, aksi Foldi bermula ketika dirinya menemukan sebuah dompet berisi kartu ATM dan kartu identitas (KTP) milik korban.
Bukannya melaporkan, Foldi malah beberapa kali mencoba melakukan penarikan tunai hingga berhasil memasukan kode PIN yang kebetulan kodenya adalah tanggal, bulan dan tahun lahir korban yang tertera di KTP.
“Pelaku kemudian melakukan sejumlah panarikan uang tunai dari saldo rekening korban yang jumlahnya mencapai Rp58 juta di beberapa ATM berbeda dan hari berbeda,” kata Kapolsek, Selasa (10/04/2018).
Uang puluhan juta yang berhasil digasak itu, kata dia, Foldi membeli satu unit sepeda motor serta sejumlah perhiasan emas.
“Saat ini kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pencurian itu dan dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)