Pertemuan GTI Sulut dengan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Manado – Komitmen Garda Tipikor Indonesia (GTI) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di tanah nyiur melambai sudah sangat terlihat jelas, setelah melaporkan dugaan korupsi pengadaan alat sowmil terminal kayu kota Bitung, dan dugaan Pungutan liar di Fisip Unsrat Manado.
Kali ini GTI Sulut juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, SE, atas pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Talaud 2015, serta Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2015, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepada Wartawan Beritamanado.com, Berty Allan Lumempouw Pembina GTI Sulut, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Sulut no 293 tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang APBD Tahun Anggaran 2015, bahwa harusnya setelah pembahasan APBD tidak ada lagi penambahan anggaran lainnya, namun setelah pembahasan APBD, ada laporan dari masyarakat Kabupaten Talaud bahwa ada penambahan angka-angka di dalam APBD yang tidak melalui pembahasan dengan anggota Dprd Kabupaten Talaud.
“Kalau memang laporan ini benar, berarti ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Bupati Talaud dalam pembahasan APBD tahun 2015, dan angka pembengkakkan anggaranya cukup fantastis yaitu mencapai 33 milyar rupiah, kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk dapat menindaklanjuti dugaan ini, kronologis dan beberapa bukti telah kami serahkan ke Kejati Sulut,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten Bidang Intelejen Kejati Sulut Wawan Ernawan, SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut kasus dugaan ini, dan kalo memang ada ditemui kejanggalan dan alat bukti yang kuat maka akan langsung di tindaklanjuti.
Lebih lanjut Berty Menambahkan bahwa GTI Sulut senantiasa mensupport pihak Kejati Sulut untuk memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di Sulut saat ini, dirinya juga berharap bahwa beberapa kasus seperti dugaan korupsi terminal kayu Kota Bitung, dan dugaan korupsi APBD oleh Bupati Talaud bisa diselesaikan secepatnya, agar supaya pihak Kejati Sulut tidak terkesan mendiamkan kasus-kasus yang sudah merugikan milyaran uang negara. (tr-01)