Bitung, BeritaManado.com – Petugas PLN Kota Bitung terpaksa memutus sementara aliran listrik ke Kantor Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, Selasa (22/12/2020).
Tindakan itu terpaksa dilakukan PLN karena dinas yang dipimpin Andri Tirayoh tak kunjung melunasi tagihan listrik bulan Desember.
Pemutusan itu dibenarkan Andri yang mengakui pihaknya mengalami keterlambatan pembayaran tagihan listrik dikarenakan Bagian Keuangan tak kunjung melakukan pencairan.
“Listrik di kantor diputus PLN sejak tanggal 22 Desember karena belum membayar tagihan bulan Desember 2020. Dananya sudah tertata, tapi sejak awal Desember 2020 tidak ada lagi pencairan dari Bagian Keuangan,” kata Andri, Rabu (23/12/2020).
Ia mengaku sudah mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan ke pihak PLN agar tidak melakukan pemutusan, namun permintaan itu tidak diindahkan.
“Besar tagihannya berkisar Rp9 hingga Rp10 juta setiap bulan dan makanya kami bermohon ke PLN baik surat maupun tatap muka langsung tapi tidak ditanggapi,” katanya.
Pun demikian, ia mengaku tetap membuka layanan seperti biasa kendati mengalami kendala pasokan listrik.
“Staf tetap melayani walaupun dikerjakan dari rumah mengingat di kantor tidak ada listrik. Memang pelayanan agak lambat tapi tetap jalan,” katanya.
(abinenobm)