Manado – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Penyelenggaraan Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), H. Abdul Azis Tegela mengingatkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memainkan biaya nikah, dan memungut sesuai aturan.
“Kami ingatkan para KUA agar mengikuti peraturan yang berlaku ditetapkan, tidak boleh meminta biaya nikah terlalu tinggi yang dapat memberatkan masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan dan biaya nikah sesuai peraturan Kemenag tentang Nikah Talak dan Rujuk (NTR) hanya Rp30 ribu,” kata Tegela, Senin (9/7).
Menurut dia,permintaan biaya nikah oleh petugas maupun KUA selama ini telah menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ada keluhan dari masyarakat tentang permintaan biaya nikah di suatu daerah dinilai terlalu tinggi, sehingga masyarakat merasa keberatan dan kami akan melakukan cek silang, seandainya benar akan kami tindak”, katanya.
Dia mengatakan, para KUA agar menjaga citra Kemenag karena selama ini telah menjadi bahan pembicaraan orang yang menuduh sebagai instansi terkorupsi di semua bidang. “Karenanya kami meminta peran serta KUA sebagai ujung tombak Menteri Agama di wilayah kecamatan agar tetap menjalankan tugas dengan baik, tidak terpengaruh oleh masalah yang terjadi di Jakarta, kita tetap menjalankan tugas melayani masyarakat sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi”, pinta Azis.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Malalayang, Husain Buchari mengatakan pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak menaikkan biaya nikah atau lainnya. “Alhamdulillah para imam diwilayahnya selalu diingatkan agar tidak memainkan atau meminta biaya nikah kepada masyarakat terlalu tinggi karena ini akan menjadi persoalan”, ujarnya sambil mengatakan, dirinya terpilih sebagai KUA teladan tingkat Kota Manado.(dan)
Manado – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Penyelenggaraan Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), H. Abdul Azis Tegela mengingatkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memainkan biaya nikah, dan memungut sesuai aturan.
“Kami ingatkan para KUA agar mengikuti peraturan yang berlaku ditetapkan, tidak boleh meminta biaya nikah terlalu tinggi yang dapat memberatkan masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan dan biaya nikah sesuai peraturan Kemenag tentang Nikah Talak dan Rujuk (NTR) hanya Rp30 ribu,” kata Tegela, Senin (9/7).
Menurut dia,permintaan biaya nikah oleh petugas maupun KUA selama ini telah menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ada keluhan dari masyarakat tentang permintaan biaya nikah di suatu daerah dinilai terlalu tinggi, sehingga masyarakat merasa keberatan dan kami akan melakukan cek silang, seandainya benar akan kami tindak”, katanya.
Dia mengatakan, para KUA agar menjaga citra Kemenag karena selama ini telah menjadi bahan pembicaraan orang yang menuduh sebagai instansi terkorupsi di semua bidang. “Karenanya kami meminta peran serta KUA sebagai ujung tombak Menteri Agama di wilayah kecamatan agar tetap menjalankan tugas dengan baik, tidak terpengaruh oleh masalah yang terjadi di Jakarta, kita tetap menjalankan tugas melayani masyarakat sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi”, pinta Azis.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Malalayang, Husain Buchari mengatakan pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak menaikkan biaya nikah atau lainnya. “Alhamdulillah para imam diwilayahnya selalu diingatkan agar tidak memainkan atau meminta biaya nikah kepada masyarakat terlalu tinggi karena ini akan menjadi persoalan”, ujarnya sambil mengatakan, dirinya terpilih sebagai KUA teladan tingkat Kota Manado.(dan)