Manado, BeritaManado.com – Potensi laut luar biasa yang dimiliki bangsa Indonesia disayangkan belum dimanfaatkan maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
Pengurusan perizinan penangkapan yang terlalu ketat bahkan untuk pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 GT di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satuan Tugas (Satgas) dianggap berlebihan.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Teddy Kumaat, mengusulkan untuk memperjuangkan nasib nelayan dan pengusaha perikanan di Sulawesi Utara dapat memanfaatkan Komisi 4 DPR-RI yang salah-satu tugasnya di sektor kelautan dan perikanan.
“Pengalaman kami DPRD bersama pejabat dinas kelautan daerah berkoordinasi dengan pejabat kementerian sekelas dirjen atau irjen tidak ada tindak lanjut. Kedepan harus sampaikan ke Menteri melalui Komisi 4 DPR-RI yang bermitra dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Teddy Kumaat kepada BeritaManado.com, Minggu (11/2/2018).
Sebelumnya, Ketua HNSI Sulawesi Utara, Tommy Nelwan, meminta kepada para pemilik kapal untuk pengurusan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memanfaatkan calo.
Ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD bersama Dinas Kelautan dan Perikanan serta Asosiasi Nelayan Pajeko Sulawesi Utara, Senin (5/2/2-18) lalu, Tommy Nelwan mengungkapkan pengurusan SIPI memanfaatkan jasa calo pasti tidak akan optimal.
“Saya bertemu seorang calo di kementerian ternyata dia tidak bisa masuk dalam ruangan utama pengurusan. Justru ketika
terkendala sedikit dia akan mengabaikan berkas yang diurus dan mengalihkan ke urusan lain. Saya sarankan kepada pengusaha pemilik kapal dapat mengurus sendiri, yang penting semua yang dibutuhkan lengkap, misalnya tidak ada perubahan tonase, pasti pengurusan tidak lama,” tukas Tommy Nelwan.
(JerryPalohoon)