SIAU — Kendati kesiapan pelantikan dewan Sitaro periode 2009-2014 masih ‘abu-abu’ namun rasa optimisme tetap ditunjukkan pihak KPUD Sitaro. Salah satu personilnya, Fidel Malumbot SSos ketika dihubungi, Minggu (23/8) kemarin menjelaskan Surat Keputusan (SK) pelantikan rencananya
akan dijemput Senin hari ini di kantor gubernur.
“SK segera dikantongi karena tinggal menunggu penomoran SK. Jadi sudah tak ada masalah soal SK-nya. Dan rencananya SK akan diambil Senin hari ini dikantor gubernur dan dibawa ke Siau,” tandas Malumbot. Ditanya bakal bersamaan pelantikan dengan Dekab Sangihe, dia menyebutkan kemungkinan untuk pengambilan sumpah dan janji di Sangihe adalah Ketua PN sedangkan di Sitaro bisa diwakilkan kepada Wakil Ketua PN. “Sehingga penundaan pelantikan kemungkinan sangat kecil. Mengingat melewati 26 Agustus dewan Sitaro sudah demisioner dan tidak legitimasi lagi mengambil keputusan,” tegasnya.
Pengamat Hukum Sitaro, Hardi Tatodi SH dihubungi terpisah mengatakan aturan hukumnya masa bakti dewan adalah 5 tahun. Jadi hitungannya sama seperti Dekab Sangihe yang dilantik 26 Agustus, sehingga lewat 26 Agustus berarti dewan Sitaro melewati masa jabatan 5 tahun. “Dan konsekwensinya kalau dewan diperpanjang, semua keputusan yang ditetapkan dewan demisioner adalah cacat hukum,” beber Tatodi.(nadine)