Bitung—Ketua Komisi A DPRD, Victor Tatanude menyatakan mendukung putusan Mahkama Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Mengingat penerapan RSBI dan SBI di Kota Bitung hanya menimbulkan kesenjangan pendidikan bagi si miskin dan si kaya dalam mendapatkan hak pendidikan.
“Dari awal saya sangat tidak setuju dengan adanya RSBI dan SBI diterapkan di Kota Bitung karena itu memasung hak warga untuk mendapatkan pendidikan. Dan saya sangat mendukung keputusan MK untuk membubarkan RSBI dan SBI,” kata Tatanude, Rabu (9/1).
Menurutnya, putusan yang diambil MK adalah putusan rakyat. Mengingat RSBI dan SBI memaksakan anak dalam menimba ilmu dan memberatkan orang tua untuk menyekolahkan anak.
“RBSI dan SBI terlalu mahal dan sulit dijangkau para orang tua dalam menyekolahkan anak. Karena sekolah dengan biaya yang mahal tidak selalu menjamin kualitas atas anak didiknya baik juga,” katanya.
Sementara itu, di Kota Bitung sendiri ada tiga sekolah yang dijadikan RSBI, yakni SMP Negeri 1, SMA Negeri 2 dan SD Negeri 1 Sagerat.(enk)