TOMOHON, beritamanado.com – Guna mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung khususnya penyusunan Rancangan Peraturan Walikota mengenai IMB, SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa) Kota Tomohon menggelar rapat koordinasi (rakor).
Kepala Dinas Tarumansa Drs Octavianus Mandagi memimpin langsung rakor tersebut, Rabu (21/09/2016). “Agenda rapat ini membahas pembentukan tim kerja Pokja Peraturan Walikota, Pembentukan Panitia Pembentuk TABG dan TPT serta menyepakati waktu untuk koordinasi awal,” ungkap Mandagi.
Rakor ini juga menyepakati pendampingan penyusun peraturan walikota dan Pemerintah Kota Tomohon yakni tim pokja dikoordinasikan Distarumansa, tim panitia pembentukan TABG dan TPT yang akan dibentuk Distarumansa.
“Untuk draf peraturan walikota akan dibuat oleh Distarumansa dengan mengikuti model peraturan walikota dari pusat serta waktu koordinasi awal akan diinformasikan setelah pokja terbentuk paling lambat akhir September 2016,” ucapnya.
Rakor Penyusunan Perwako Implementasi Perda Bangunan Gedung ini dilaksanakan bersama Satker PBL PUPR Provinsi Sulawesi Utara diwakili Ir Sisca Maweru MSi dan Konsultan Sherly R serta dihadiri oleh para undangan terkait. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Guna mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung khususnya penyusunan Rancangan Peraturan Walikota mengenai IMB, SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa) Kota Tomohon menggelar rapat koordinasi (rakor).
Kepala Dinas Tarumansa Drs Octavianus Mandagi memimpin langsung rakor tersebut, Rabu (21/09/2016). “Agenda rapat ini membahas pembentukan tim kerja Pokja Peraturan Walikota, Pembentukan Panitia Pembentuk TABG dan TPT serta menyepakati waktu untuk koordinasi awal,” ungkap Mandagi.
Rakor ini juga menyepakati pendampingan penyusun peraturan walikota dan Pemerintah Kota Tomohon yakni tim pokja dikoordinasikan Distarumansa, tim panitia pembentukan TABG dan TPT yang akan dibentuk Distarumansa.
“Untuk draf peraturan walikota akan dibuat oleh Distarumansa dengan mengikuti model peraturan walikota dari pusat serta waktu koordinasi awal akan diinformasikan setelah pokja terbentuk paling lambat akhir September 2016,” ucapnya.
Rakor Penyusunan Perwako Implementasi Perda Bangunan Gedung ini dilaksanakan bersama Satker PBL PUPR Provinsi Sulawesi Utara diwakili Ir Sisca Maweru MSi dan Konsultan Sherly R serta dihadiri oleh para undangan terkait. (ReckyPelealu)