Manado, BeritaManado.com – RSUP Prof Dr R D Kandou Manado melalui Instalasi Forensik terus mengupayakan layanan yang efisien dan maksimal.
Sementara untuk tarif layanan formalin jenazah dibedakan untuk pengguna BPJS dan non-BPJS.
Namun dipastikan bahwa tarif ini telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di RSUP Kandou.
Biaya layanan formalin jenazah untuk yang BPJS telah ditetapkan sebesar Rp1.430.000.
Sedangkan bagi pasien non-BPJS, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.720.000.
Adapun Instalasi Forensik juga memastikan bahwa proses pengawetan jenazah di RS Kandou dilakukan dengan standar kualitas tinggi dan sesuai prosedur medis yang berlaku.
Sementara untuk proses pembayaran layanan formalin ini dapat dilakukan langsung di kasir Bank yang ada di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Kandou.
Semua dilakukan agar dapat memudahkan keluarga pasien dalam menyelesaikan administrasi.
Selain itu, ini juga untuk memastikan jenazah dapat ditangani dengan cepat dan profesional.
RSUP Kandou Manado berkomitmen akan terus memberikan layanan kesehatan yang optimal, termasuk memfasilitasi proses pemulangan jenazah dengan cepat dan efisien.
(***/jenlywenur)