Airmadidi – Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang diberlakukan pemerintah pusat 1 April 2016 lalu, dimana harga premium menjadi Rp 6.450/liter dan solar Rp 5.150/liter, ikut mempengaruhi tarif angkutan umum di Minahasa Utara (Minut).
Terhitung Senin (4/4/2016), tarif angkutan umum resmi turun, menyusul terbitnya Perbup Minut nomor 31 tahun 2016 tentang penyesuaian ke-2 tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum di Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani bupati tertanggal 4 April 2016.
Penurunan tarif sebesar 3% tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 4738 K/12/MEM/2016 tentang harga jual eceran bahan bakar tertentu dan bahan bakar khusus penugasan.
“Tarif baru mulai diberlakukan sejak perbup dikeluarkan hari ini dan dalam tahap sosialisasi. Kedepan kalau ditemukan masih ada angkutan umum menggunakan tarif lama, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” ujar Kadishubkominfo Benny Mengko melalui Kasie LLAJ Robert Darius Mandagie.(findamuhtar)