Kotamobagu – Untuk meningkatkan perolehan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan dan Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (UPTD PBBP2 dan BPHTB) Kotamobagu sedang mengkaji penerapan stimulus bagi para pemungut pajak para aparat desa dan kelurahan.
Kepala UPTD PBBP2 dan BPHTB Kotamobagu, Erwin Damopolii, Kamis (20/2/2014) mengatakan penerapan tersebut masih akan dikaji supaya mempunyai landasan hukum yang kuat. “Kami baru akan melakukan kajian terhadap penerapan skema ini,” ujar Erwin.
Sebelunya, Wakil Walikota Kotamobagu, Jainudin Damopolii pernah menyampaikan kepada media, PBB memang masih memungkinkan untuk ditingkatkan. “Bila 30 persen saja dari 68 kilometer luas wilayah Kotamobagu ini sudah bisa tergarap, maka pendapatan dari pajak ini akan jauh lebih meningkat,” kata Damopolii.(harismongilong)