Airmadidi – Pemkab Minut, melalui Kabag Humas Drs Sem Tirayoh, mengatakan pernyataan yang dituangkan di selebaran oleh pihak KMPA Tunas Hijau yang diketuai Maria Taramen, dianggap mencemarkan nama baik bupati.
“Dari pernyataan sikap di point tiga, tidak berdasar bukti, ini akan dikaji secara hukum akan pencemaran nama baik bupati,” kata Tirayoh.
Diketahui, memperingati Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2014, KMPA Tunas Hijau membuat selebaran, mengajak semua masyarakat untuk bersama menyuarakan penyelamatan Pulau Bangka dari penjajah tambang asing. ‘Jika tidak sekarang, tempo apa dang?,’
Dalam pernyataan sikap, terdapat lima point, yaitu, usir PT MMP dari Pulau Bangka sekarang. Ganti Kapolda yang mengabaikan UU dan Putusan MA. Turunkan Bupati Minut penjajah lingkungan, mafia tanah dan pejarah sumber daya alam. Stop perusakan hutan lindung gunung klabat. Rakyat Pulau Bangka berdaulat dan berkuasa atas pulau dan lautnya. (robintanauma)