Manado – Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara di salah satu restoran di ruas jalan Ring Road, berakhir manis dengan ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas dari kedua belah pihak, Selasa (21/10/2014)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, Dra Lynda Watania, MM M.Si.
Sekda Kota Mando, Haefrey Sendoh menjelaskan, sejak dikeluarkan PP No 22 Tahun 1988, Manado memiliki 50 patok primer, 150 patok sekunder dan ada beberapa patok tersier. Di tahun 2012 sendiri hanya ada 34 patok.“Oleh karena itu kita telah berdiskusi dengan pihak Minahasa Utara dan kita sudah sepakat kembali ke PP no 22 tahun 1988,” tegas Sekda Sendoh.
Pada pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa Penetapan batas Wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minut mengikuti PP no 22 tahun 1988 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
Dimana PP no 22 tahun 1988 dengan mengikuti sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 Kepmendagri no. 185.5-585 tanggal 10 Juli tahun 1988 tentang penetapan batas baru secara pasti antara wilayah Kotamadya daerah tingkat II Manado dan kabupaten daerah tingkat II Minahasa mulai dari patok batas P.1 sampai dengan P.34.
Hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Sekda Kab Minut Drs. J.A. Rumambi, Assisten I Setda Kota Manado, Drs. Joshua Pangkerego, Assisten I Minut, Ronny Siwi serta Camat-Camat dari Kota Manado dan Minut. (robintanauma/ADV)