Airmadidi-Kritikan tajam terus dialamatkan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Minut Edwin Nelwan terhadap pembangunan tower provider di Kecamatan Mapanget, yang dinilai sangat membahayakan warga.
Legislator yang dikenal vokal tersebut bahkan tak ragu menyebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pengembang tower adalah IMB bodong alias tidak jelas.
“IMB yang mereka (pengembang tower, red) punya bodong karena tidak melewati kajian teknis dari dinas terkait seperti dinas perhubungan, serta tidak memperhatikan jarak dengan lokasi bandara, permukiman warga, serta kajian lainnya,” sembur Nelwan, ketika ditemui wartawan Selasa (9/8/2016).
Ditegaskan Nelwan, Komisi B DPRD Minut memiliki fakta dan bukti terkait kepemilikan izin pembangunan tower serta situasi di lapangan, sehingga pihaknya juga menolak perpanjangan IMB pembangunan tower yang diperkirakan akan habis paling lambat tahun 2017 mendatang.
Hal itu untuk membantah pernyataan Kepala Perizinan Satu Atap Pemkab Minut Marthen Sumampouw yang mengatakan bahwa izin tower sudah lengkap.
“Lengkap itu bagaimana maksudnya? IMB tersebut sudah jelas IMB abal-abal sehingga tidak boleh ada perpanjangan izin,” sambung Nelwan yang juga menyayangkan pernyataan Asisten II Pemkab Minut bahwa IMB tidak dicabut demi menjaga nama baik pemerintah.(findamuhtar)