MANADO – Dinas Perindustrian dan Pergudangan / Disperindag Sulut, akan mengadakan inspeksi mendadak terhadap barang-barang Telematika dan Elektronika yang tidak mempunyai garansi dan petunjuk manual dalam Bahasa Indonesia.
Menurut Kabid Perdagangan dalam Negeri Disperindag Sulut Janny Rembet SE, bila beberapa waktu lalu objek sidak hanya untuk 17 Jenis Produk, namun saat ini sudah naik menjadi sekitar 45 Jenis.
Selain bertambahnya jumlah objek barang yang akan diperiksa. Metode sidak juga diarahkan pada tahap pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual barang-barang tersebut.
Disperindag sebelumnya melakukan sosialisasi yang kemudian masuk pada tahapan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan No 19 Thn 2009 berupa denda 200 juta hingga milyar rupiah dan kurungan badan maksimal 5 tahun. ( Hetty F Oroh)