Manado – Sebut saja Gina (24) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur lingkungan V Kecamatan Malalayang di pukuli oleh pria berinisial MK alias Musa (28) yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan pelaku terhadap istrinya sendiri tersebut, korban mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi tanpa alasan yang jelas.
“Tanpa alasan yang jelas, suami saya memukul saya dengan menggunakan tangan dibagian telinga sebelah kanan,” aku korban kepada wartawan.
Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami luka bengkak dan memar dibagian kepala korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi SPKT Polresta Manado, Rabu (18/11/15) sekitar pukul 17.30 Wita untuk melaporkan perbuatan suaminya itu.
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UUD KDRT, dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak lima juta rupiah. (tr/leka)