Airmadidi – Assisten 1, Ronny Siwi selaku pejabat tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara yang hadir dalam hearing masyarakat Desa Suwaan dan Watutumou III dan pejabat Pemkab Minut, hukum tua yang digantikan bersama Dewan Minut, menanggapi aspirasi masyarakat dua desa tersebut, Selasa (13/5/2014)
Siwi mengakui pada tanggal 6 Mei 2014 memang ada dua penjabat hukum tua yang diganti. “Sekali lagi, ada dua ‘penjabat’ hukum tua yang diganti. Desa Suwaan dan Desa Watutumou III,” kata Siwi
Lanjut Siwi, dalam proses pengambilan keputusan atau melaksanakan pergantian, tidaklah membabibuta tanpa kajian yang jelas sebagaimana laporan dari masyarakat Desa Suwaan dan Watutumou III.
“Bagaimanapun mereka aparat kami. Apalagi hukum tua Desa Suwaan yang diganti sebagai pegawai dan Watutumou III sekdes. Nah, kenapa mereka diganti? Ada beberapa pertimbangan, yang pokok pertimbangan kinerja,” jelas Siwi.
Lanjut Siwi, pertimbangan kinerja seperti apa yang menyebabkan kedua penjabat hukum tua di Desa Suwaan dan Watutumou III diganti, pihak kecamatan dan BPMPD yang lebih tahu persis.
“Nanti dijelaskan Camat dan BPMPD sebagai instansi tupoksi mengurus pemerintahan di desa,” kata Siwi.
Menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan Ronny Siwi dipecat sebagai Assisten 1. Siwi mengakui apresiasi dari masyarakat Desa Suwaan dan Watutumou III. “Saya selaku Assisten 1 ingin diberhentikan, ini jadi koreksi buat saya bahwa harus bekerja keras dan lebih keras apapun hasilnya,” tandas Siwi. (robintanauma)