
Manado, BeritaManado.com — Syarifuddin Saafa menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi oleh 40 anggota DPRD Manado periode 2014-2019 yang kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Manado.
Sebagai anggota DPRD Manado 3 periode, Syarifudin Saafa mengatakan wali kota yang punya kewenangan mengatur gaji para anggota dewan.
“Teknisnya, pertama siapa yang membuat peraturan wali kota? Ya wali kota. Berikutnya apakah DPRD punya kewenangan mengatur itu? Tidak ada,” kata Syarifudin Saafa kepada BeritaManado.com, di ruang paripurna, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, selama ini DPRD mendapatkan gaji, tunjangan dan lain sebagainya itu sesuai peraturan wali kota.
“Sepanjang wali kota tidak merubah berarti memakai terus perwako tersebut,” ujarnya.
Oleh karenanya, Saafa beranggapan terkait dugaan korupsi tersebut yang salah adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) 35 a tahun 2017.
“Berarti dalam hal ini yang salah itu peraturan walikotanya, torang (kami) ini korban sebenarnya, kami tidak ada niat untuk korupsi,” tandas Saafa.
Dijelaskannya proses penerimaan gaji anggota DPRD ditransfer langsung kerekening, sedangkan nominal gaji itu tidak dibahas dalam anggaran karena ini masuk dalam belanja tidak langsung.
“Kami tidak tahu isi perwako itu, dan hal ini tidak dibahas dalam anggaran karena ini belanja tidak langsung, kami sudah tidak bahas soal gaji PNS karena soal angka-angkanya sudah ditentukan oleh wali kota yang lebih tahu, sudah ada rumus-rumusnya, apa yang kami terima tertulis sesuai yang ditandatangani wali kota,” ungkap legislator PKS ini.
Mengenai imbauan Kejari Manado yang memberi waktu satu bulan untuk mengembalikan uang terkait kasus tersebut, menurut itu boleh jika sudah ada keputusan.
“Dianjurkan untuk kembalikan, tentu saja harus ada dasar kenapa harus dikembalikan, apakah sudah ada keputusan BPKP atau apa?” tutupnya.
(BennyManoppo)