Manado – Penyidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar Manado yang terjadi di akhir tahun 2014 oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado, dinilai sebagai kejar target. Namun hal itu dibantah langsung oleh Kajari Manado melalui Kasi Pidsus, Pingkan Gerungan SH.
“Nda ada, so nda prinsip. Sekarang optimalisasi. Kualitas perkara, bukan 5-3-1,” kata Pingkan Gerungan saat ditemui BeritaManado.com di kantornya.
Diketahui program 5-3-1, sebelumnya sempat diterapkan sebagai target oleh pihak Kejagung RI. Artinya dalam satu tahun, kejaksaan menargetkan 5 kasus koripsi oleh Kajati, 3 kasus oleh Kajari dan 1 oleh Kacabjari. (robin)