AMURANG — Akibat belum mengantongi dasar hukum tetap bagi penerima beasiswa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Selatan, memberi suatu keuntungan bagi mereka yang mendapat bantuan beasiswa di sejumlah instansi pemerintah. Hal ini dibenarkan Kabag Administrasi Kesra Setdakab Minsel Lucky Tampi, SH Selasa (20/09) tadi.
“Belum adanya dasar hukum terkait penerima beasiswa, dikarenakan belum ada peraturan daerah yang mengaturnya. Sehingga tidak ada alasan untuk membenarkan mereka yang menerima lebih dari dua jenis bantuan beasiswa,” ujar Tampi. Menurutnya, pengecualian bahwa, di bagian Kesra jika sudah ada yang pernah menerima beasiswa yang sama, itu tidak lagi diperkenankan.
Senada dikatakan Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, Noldy Sumampow, mewakili Kadis Jan Rattu MPd, bahwa pihaknya juga tidak berhak menganulir mereka yang lolos seleksi berkas di instansi lingkup Pemkab Minsel.
“Kami menyalurkan beasiswa kualifikasi guru untuk strata satu (S1) berdasarkan persyaratan yang ada,” jelasnya.
Ketika disentil soal guru yang telah lolos seleksi penerima beasiswa di instansi lainya, kata Sumampow bahwa, tidak menjadi persoalan. Sebab memang tidak ada aturan yang mengaturnya. “Jadi terserah pihak guru mau cari beasiswa di lingkup Pemkab Minsel maupun di provinsi tidak masalah. Karena memang belum ada aturanya (payung hukum) yang mendasarinya,” jelasnya.
Diketahui, total anggaran beasiswa kualifikasi guru S1 yang berasal dari dana Kemdiknas sebesar Rp1,05 miliar. “Dana tersebut dibagikan ke 309 guru, masing-masing mendapatkan Rp3,5 juta,” pungkas Sumampow. (ape)