Amurang—Senin (29/10) kemarin, terjadi aksi demo masyarakat Minsel. Aksi demo tersebut, dilakukan Aliansi Reformasi Peduli Masyarakat Minsel (ARPMM). Bahkan, aksi yang dipimpin Nico Lonteng, SPd dan Trenny Rungkat dinilai sah-sah saja. Sebab, semua berhak menyampaikan pendapat sesuai mekanisme.
Kabag Hukum Setdakab Minsel Lucky Tampi, SH membenarkan hal tersebut. ‘’Aksi demo ARPMM, Senin kemarin sah-sah saja. Sebab, hal ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat masing-masing,’’ kata Tampi.
Lanjut Tampi, tuntutan yang disampaikan jelas masuk akal serta memiliki dasar-dasar yang kuat. Hanya saja, soal hal ini pihaknya baru akan melaporkan kepada bupati Tetty Paruntu.
‘’Sesuai koordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Danny Rindengan, bahwa laporan aksi demo ARPMM akan dilaporkan di ruang kerjanya bupati. Ibu khan ada di Manado, jadi dipastikan sore ini kami akan melaporkan,’’ kata mantan Kabag Humas dan Protokol ini.
Terkait dengan demo, Pemkab Minsel akan mengkaji dan mencermati semua tuntutan pendemo. Apakah bertentantangan dengan UU ataukah masih wajar.
‘’Sementara itu, soal ijasah palsu bupati. Sebagaimana penyampaiannya, itu sementara berproses. Intinya, untuk mencari kepastian harus menunggu putusan dari proses yang sementara berlangsung,’’ ucap mantan Kabag Kesra tersebut.
Disatu sisi, bupati Tetty Paruntu telah menyampaikan klarifikasinya bahwa soal ijasah palsu adalah fitnah. ‘’Segala sesuatu harus dengan pembuktian,’’ ungkap bupati Tetty melalui BBM kemarin. (and)