BOLMONG – Lokasi Tambang Desa Tanoyan kecamatan Lolayan belum kantongi izin pengolahan dari Dinas terkait,bahkan penampungan Limbah-limbah yang ada di lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Sementara warga masyarakat banyak mempertanyakan penampungan Limbah oleh perusahaan Tong-Tong yang ada di Lokasi Tersebut.
Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi(Distamben)Drs Ashari Sugeha, saat di temui, akan melakukan dalam Operasi pada semua pengusaha-pengusaha Tong untuk kelengkapan Administrasi izin usaha perusahaan agar tidak dikategorikan illegal”Ungkap Sugeha.
”Atas Program Dinas pertambangan dan Energi memberi peluang pada pengusaha Tong agar dapat melengkapi Aturan dari pemerintah Daerah Bolaang mongondow demi kepentingan bersama-sama, ” ujar Sugeha.
Sugeha juga menambahkan bahwa pihak perusahaanTong-tong didesaTanoyan kecamatan Lolayan perlu dalam pengawasan ketat dari pihak-pihak terkait,sebab Dalam menyangkut proses pada Limbah-limbah yang ada perlu untuk diTata rapih kembali agar tidak Bocor sampai mengalir ke Sungai umum yang ada dan dapat mengancam masyarakat petani,sehingga bisa membahayakan warga masyarakat desa Tanoyan kecamatan Lolayan.
Untuk itu kepala Dinas pertambangan dan Energi berharap agar pihak perusahaan dapat menghendaki akan aturan-aturan yang ada untuk kepentingan bersama- sama agar keselamatan bersama warga masyarakat bisa di Signifikan dengan baik,
serta tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dimata masyarakat.
Meski laporan dari masyarakat Desa Tanoyan menyangkut Limbah Tong dari pihak perusahaan sudah ada yang bocor sampai mengalir ke sungai umum, karena itu pihak perusahaan Tong-Tong di Desa Tanoyan lebih baik berhati- hati dalam menyangkut Limbah yang ada.(gun)