Mitra – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), mengaku tidak tutup mata terkait persoalan yang terjadi saat Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Morea Satu, Kecamatan Ratatotok, Senin (28/11) lalu.
“Tentunya apa yang menjadi tuntutan terkait kecurangan pada pelaksanaan Pilhut Desa Morea, seperti yang sudah disampaiak calon nomor urut 3, akan kami laporkan ke pimpinan dalam hal ini bupati Telly Tjanggulung. Dan kita pun tidak tinggal diam,” kata Kepala BPMPD Mitra Drs Desten Katiandagho SH, saat menerima pendemo di halaman kantor bupati Mitra.
Terkait tuntutan yang disampaikan RYP, dimana meninta adanya pemilihan ulang, dijelaskan Katiandagho, bahwa sesuai sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2008 terkait tahapan Pilhut, sebenarnya Pilhut Desa Morea sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dimana selama tahapan berlangsung, tidak pernah ada gugatan terkait kecurangan salah satu calon, demikian dengan panitia pelaksana tidak sekalipun dilaporkan bahwa tidak melaksanakan tugas sesuai amanat Perda.
“Sesuai aturan hasil Pilhut Morea sudah sah dilaksanakan, karena berita acara hasil pelaksanaan Pilhut sudah diterima dan ditandatangani masing-masing calon. Apalagi tidak yang melaporkan akan ada pelanggaran sebelum proses pemilihan dilaksanakan.” Jelasnya.
“Tentu sebagai warga Negara mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum akan adanya aksi kecurangan saat Pilhut, dan kami mempersilahkan pihak yang dirugikan untuk membawah masalah ini ke proses hukum,” tambah Katiandagho.(dul)