Harley Mangindaan, Wakil Wali Kota Manado
Manado – menghadapi perayaan Natal, seluruh tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal itu, pemerintah Kota Manado memberikan ruang bagi tenaga kerja untuk melapor jika apa yang menjadi haknya tidak diperoleh.
“Saya mengimbau pembayaran THR tepat waktu sebab hari raya besar itu setahun sekali tentulah perusahaan harus juga memberikan yang terbaik bagi karyawannya supaya bisa menjaga silaturahmi dengan karyawan. Sebab kinerja sangat ditunjang dengan pemenuhan hak-hak karyawan,” kata Harley Mangindaan, Wakil Wali (Wawali) Kota Manado.
Ditegaskannya, bilamana ada perusahaan yang tidak menyerahkan THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenaga kerjaan, silakan melapor hal tersebut ke pemerintah kota.
“Saya juga tidak segan-segan turun memantau kondisi pekerja. Saya sarankan laporkan pasti akan ditindaklanjuti, karena di Pemkot Manado sendiri ada Dinas Tenaga Kerja yang pasti akan pantau hak dan kewajiban setiap pelaku usaha serta pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Atto Bulo menjelaskan, berdasarkan PER.04/MEN/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
“PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu,” terang Bulo.
Lanjutnya, untuk besaran THR diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994. “Kita sedang layangkan edaran ke setiap pelaku usaha yang ada di kota Manado terkait dengan pemberian THR menurut ketentuan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Pasti kita akan awasi hal itu karena tim juga turun,” tutupnya. (leriandokambey)