Amurang– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Selatan memberikan warning kepada pihak pengusaha agar membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika tidak, ada sanksi tegas yang bakal menghadang. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran baik lisan maupun tulisan. Bahkan, sanksi terberat adalah dapat dipidanakan sesuai dengan UU N0 13 tahun 2006.
“Jadi jelas UU nomor 13 Tahun 2006 ketenegakerjaan yang menyebutkan, barang siapa melanggar pasal 90 ayat 1 tentang UMP akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 400. ,” ujar Kadis Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Rolly Karamoj tadi.
Karamoj juga menambahkan, saat ini Pemkab Minahasa Selatan sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis bersamaan dengan pembayaran THR. Lalu di perusahaan-perusahaan tetapi apabilah perusahaan tersebut belum juga memberikan upah layak bagi karyawanannya. “Mereka akan kami peringatkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Minahasa Selatan Dekrolly Raintama, SH di dampingi Sekretaris Rocky Sariowan, mengatakan pihaknya selalu menjadi garda terdepan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan untuk memberikan upah layak bagi pekerjanya. “Ini adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan upah yang layak,” ungkap Raintama dan Sariowan.
Sariowan juga mengatakan, K-SBSI akan menjadi mediator antara pengusaha dan pekerja. Jika terjadi pengaduan di kemudian hari. “Tentunya adalah hak setiap pekerja untuk mendapatkan upah yang layak,” tandasnya.
Adapun kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 29 tahun 2012 sebesar Rp 1.250.000 rupiah. (and)