Bitung – Libur panjang bagi PNS dalam rangka hari raya Idul Fitri rupanya tak dapat dinikmati semua abdi negara. Pasalnya, sejumlah PNS yang bertugas di SKPD pelayanan vital masyarakat tetap bekerja selama cuti bersama dan libur nasional dinikmati PNS lainnya.
“Tak semua PNS bisa cuti bersama dan libur nasional, karena ada beberapa SKPD yang tetap masuk kantor memberikan pelayanan selama libur panjang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Derah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kota Bitung, Ferdinad Tangkung beberapa waktu lalu.
Menurut Tangkudung, PNS yang tetap diwajibkan masuk selama libur adalah yang bertugas di RSUD, Puskesmas, Poskesdes, Badan Penanungulangan Bencana Daerah, Dishub dan Satpol PP.
“Intinya, SKPD tersebut tidak boleh tutup kantor selama libur panjang. Tiap hari harus ada PNS yang memberikan pelayanan seperti hari-hari kerja,” kata Tangkudung.
Tangkudung sendiri berharap, tiap kepala SKPD mengatur jadwal agar para PNS bisa masuk memberikan pelayanan secara bergantian.
Sementara itu, sesuai SKB tiga menteri maka cuti bersama adalah tanggal 5, 6 dan 7 Agustus, sedangkan hari libur nasional, tanggal 8 dan 9 Agustus. (abinenobm)