Bitung – Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemkot mulai menikmati cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 H, Senin (11/06/2018).
Namun rupanya, tak semua ASN bisa menikmati cuti bersama yang ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo lewat Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
Pasalnya, menurut Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Franky Ladi, point ketiga dalam surat itu menyatakan, PNS yang melaksanakan tugas bersifat pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama PNS tahun 2018.
“Jadi tak semua bisa cuti. Ada beberapa perangkat daerah yang tetap masuk kantor memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, puskesmas dan pemadam kebaran,” kata Franky saat dihubungi BeritaManado.com.
Namun demikian kata dia, di poin keempat dalam surat Presiden menyatakan, PNS sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai konpensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
“Jadi ada dispensasi bagi mereka yang tetap menjalankan tugas selama cuti bersama,” katanya.
Untuk cuti bersama sendiri menurut Franky, mulai dari tanggal 11, 12, 13, 14, 18,19 dan 20 Juni 2018 serta tanggal 24 Desember 2018.
“Tanggal 21 Juni semua sudah masuk kerja tanpa terkecuali,” katanya.
(abinenobm)