Toar Palilingan
Manado – Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Kota Manado, Toar Palilingan menilai, kebijakan larangan menggelar kegiatan di Hotel juga bisa berlaku untuk lembaga DPRD Kota Manado.
Menurutnya, legislatif sama halnya eksekutif yang merupakan bagian dari penyelengara pemerintahan di tingkat daerah. Ketika petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) diterbitkan, DPRD harus turut melaksanakannya.
DPRD bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi, Juknis Kemendagri menjangkau juga lembaga DPRD, terutama untuk kegiatan rapat-rapat serta sidang-sidang. Saya pikir gedung DPRD cukup memadai – Toar Palilingan.
Meski begitu, dirinya berpandangan, rencana dikeluarkannya aturan tersebut tidak dapat dipaksakan jika tidak memiliki fasilitas memadai.
“Jadi ngak masalah untuk dewan, kecuali fasilitasnya yang terbatas,” ujarnya. (leriandokambey)