Bitung – Kantor Imigrasi Kota Bitung mengamakan dua Warga Negara Asing (WNA) Spanyol karena tak memiliki dokumen. Kedua WNA itu diamankan ketika tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sulut dan Kantor Imigrasi Bitung menggelar operasi, Senin (22/9/2014).
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kota Bitung, Jeacky Gerung, keduanya diduga tak memiliki dokumen lengkap keimigrasian, namun sudah beraktifitas di Indonesia termasuk di Kota Bitung.
“Kita masih mendalami kedua WNA itu, apakah keberadaan keduanya ilegal atau tidak,” kata Gerung.
Gerungan mengatakan, ketika diamankan pertama kali, WNA yang bernama Antonio dan Jorge tidak memiliki izin tinggal. Dan keduanya diamankan ketika berada di atas KM Ocean Rover, sebuah kapal yang dipergunakan untuk aktifitas penyelaman.
“Saat itu, kapal tersebut tengah berlabuh di perairan di depan Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga,” katanya.
Ia juga mengatakan akan memeriksa seluruh dokumen keimigrasian yang diperlukan, untuk menentukan apakah Antonio dan Jorge ilegal atau legal beraktifitas di Indonesia. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.(abinenobm)