Manado – Habis manis sepa dibuang. Pepatah usang ini pantas disematkan kepada lelaki berinisial EPK alias Eka (23), warga Kecamatan Wanea. Pasalnya, setelah menyetubuhi pacarnya sebut saja Mawar (19), warga kota Manado, pria ini mengelak saat diminta pertanggung jawabannya.
Bahkan mirisnya lagi, sang pacar meminta korban untuk tes DNA. Oleh karenanya, korban terpaksa melaporkan kasus ini ke Polisi, Jumat (18/11) sore tadi. Menurut laporan korban di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak beberapa bulan silam. Karena hubungan mereka sudah saling dekat, korban akhirnya terpedaya dengan bujuk rayu sang kekasihnya itu.
Hubungan pacaran kedua sejoli itu terus berlanjut, dan tiba pada bulan Agustus kemarin, korban mengaku masih sempat disetubuhi oleh pacarnya itu sehingga dirinya mengaku positif hamil akibat hubungan terlarang tersebut. Sayangnya, giliran korban untuk meminta pertanggungjawaban dari kekasihnya itu, justru kenyataan pahit yang diterima.
Pasalnya, meski korban terus meyakinkan kalau korban telah hamil hasil dari hubungan mereka, namun pacarnya tetap menolak untuk bertanggung jawab.
Mirisnya lagi, saat korban terus mendesak, pacarnya itu balik menentang dan meminta korban untuk melakukan tes DNA, untuk membuktikan siapa ayah dari janin yang dikandung oleh korban. Tidak terima dengan perbuatan kekasihnya itu, korban terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.”Laporan sudah diterima, dan saat ini sementara diproses.”Pungkasnya. (risat)