
Jakarta, BeritaManado.com — Menko Polhukam, Mahfud MD, meyakini jika Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati, menyusul vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Walau demikian, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Mahfud MD yakin Ferdy Sambo tetap akan mengakhiri hidupnya di dalam penjara alias dihukum seumur hidup.
“Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023).
Pernyataan Mahfud Hal itu didasari oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi melainkan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, selanjutnya akan ditinjau kembali sikapnya.
Jika terbukti berubah maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup.
Namun dikatakan eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini, vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo bersifat penting karena menjadi bukti formal.
“Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, (dihukum) seumur hidup,” kata dia.
Meski demikian, Mahfud MD menyerahkan segala putusan ke hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi atau mempengaruhi putusan hakim dalam kasus apapun, termasuk kasus Ferdy Sambo yang menyita perhatian publik.
“Terserah hakim saja. Jangan bilang wah ini sudah mempengaruhi. Karena Anda tanya lho ini. Saya (menjawab dengan) ilmu hukum, kalau seumur gidup ya sudah di situ,” papar Mahfud MD.
Ferdy Sambo juga sudah menekankan akan melawan hukum dan menolak dihukum mati.
Adapun hukuman yang akan diterima Sambo bisa saja berubah di tingkat banding atau kasasi.
Masing-masing hakim di tiap tingkatan memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa.
“Pelaksanaannya bisa berubah karena banding mempertimbangkan hal lain, kasasi mempertimbangkan hal lain atau saat (dipenjara) 10 tahun dia orang baik diturunkan ke (hukuman) seumur hidup,” katanya.
(jenlywenur)