Ratahan, BeritaManado.com — Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menghimbau kepada para wajib pajak untuk proaktif melunasi objek pajak daerah.
Menurut Kepala BKD Mecky Tumimomor, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Jeiny Pandelaki SE, pihaknya tidak akan segan-segan menertibkan objek pajak daerah yang belum lunas pajak.
Dikatakannya, belum lama ini pihaknya bahkan telah mulai melakukan penertiban bagi objek pajak daerah yang belum membayar pajak dengan melibatkan unsur Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra.
“Dengan dilakukannya penertiban objek pajak daerah bagi wajib pajak yang belum membayar pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran/kepatuhan dari wajib pajak tersebut dalam membayar pajak daerah tepat waktu sehingga pendapatan asli daerah meningkat,” tandas Jeiny Pandelaki, Selasa (5/11/2019).
Dijelaskannya, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lanjut ditambahkan Jeiny Pandelaki, dalam hal wajib pajak belum membayar pajak sesuai dengan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dilakukan penertiban atas objek pajak daerah tersebut.
“Jadi yang menjadi sasaran penertiban kami adalah objek pajak yang belum membayar pajak daerah, diantaranya pajak sarang burung walet, pajak reklame (billboard, neon box, dan spanduk), dan pajak rumah makan,” pungkas Jeiny Pandelaki.
(jenlywenur)