
Sangihe, BeritaManado.com-Sentra kuliner sangihe merupakan salah satunya sentra kuliner yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pasalnya, hingga saat ini sentra kuliner tersebut masih belum difungsikan oleh dinas terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe. Dimana, pembuatanya pada tahun angaran 2017 yang berbandrol sekitar 1 M lebih sudah selesai awal tahun 2018 ini.
Tak difungsikan hingga saat ini, sentra kuliner tersebut banyak diperbincangkan dikalangan masyarakat dan menuai berbagai krikitan.
Salah seorang warga masyarakat Sangihe Nader Baradja kepada BeritaManado.com, Selasa (24/7/2018). Menurutnya, bangunan yang lumayan megah tersebut dibangun diruangan terbuka dijalur hijau Sawang Bendar yang menelan anggaran berkisar 1 Miliar lebih dibangun pada tahun 2017 itu belum difungsikan.
“Saya menyoroti bangunan yang begitu megah yang dibangun di daerah jalur hijau atau RTH ruang terbuka hijau di jalur jalan Sawang Bendar kelurahan Apengsembeka, yang konon kabarnya menelan anggaran 1 milyar lebih. Yang di bangun tahun 2017 warisan dari penjabat Bupati Jhon Palandung. Sampai saat ini belum difungsikan,” kata Baradja.
Baradja menjelaskan, dirinya sempat berteduh digedung tersebut saat hujan, akan tetapi dilihatnya peralatan seperi wastafel sudah tidak layak digunakan atau rusak. Menurutnya instasi mana yang bertanggung jawab dengan sentra kuliner tersebut.
“Saya waktu hujan sempat berteduh di gedung itu sambil memperhatikan bangunan yang begitu megah, dan kapan difungsikan sementara wastapel sudah ada yang copot dan pecah, pintu kamar mandi sudah mulai rusak, terus siapa yang bertangung jawab apakah dinas Perikanan dan Kelautan yang punya proyek ini atau Dinas Pasar atau instansi mana yang harus bertangung jawab, terus apakah bangunan yang begitu megah ini di biarkan hancur,” ungkapnya dengan nada tanya.
Dia menambahkan, kiranya Pemerintah Kabupaten terlebih khusus dinas yang berkompeten agar dapat memperhatikan, apabila tidak diperhatikan. Dirinya memintah bagunan tersebut segera dibongkar.
“Saya mohon kepada pemerintah khususnya Dinas yang berkompeten, agar bangunan ini harus dibongkar. Karena menyalahi tata ruang wilayah yang sebernarnya dijalur hijau,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ernis Habel Unas Spi Msi, ketika dihubungi media ini tidak berada ditempat.
(Christian Abdul)