TOMOHON, beritamanado.com – Pedagang baru dan pedagang dari luar kota Tomohon, dilarang berjualan di area Pasar Rakyat Beriman Wilken Tomohon tanpa izin dari Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon.
Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat PD Pasar Kota Tomohon dengan nomor: 031/PDP-KT/V-2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Pasar Rakyat Beriman Wilken tanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani Direktur Utama Noldy Montolalu SE.
Adapun poin-poin lain yakni, untuk jam operasional Pasar Rakyat Beriman Wilken Tomohon yakni hari Senin-Jumat sampai pukul. 13.00 Wita, hari Sabtu sampai pukul 14.00 Wita dan hari Minggu tutup.
Selanjutnya pedagang/pelaku, pembeli dan pengunjung pasar yang berasal dari luar Kota Tomohon, wajib melengkapi KTP dan Surat Keterangan Sehat.
Masuk keluar area pasar, agar melalui pos pengawasan untuk pemeriksaan suhu tubuh, masker dan KTP serta mencuci tangan pakai sabun di tempat-tempat yang sudah disiapkan dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter. Dan kepada pedagang/pelaku pasar, wajib memakai masker, menjaga kebersihan dagangan dan area sekitar serta melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan secara mandiri di tempat jualan/kegiatan masing-masing.
(ReckyPelealu)