Bitung – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bitung diminta untuk mengganti nama menjadi Komite Nasional Papa Indonesia. Pasalnya, himbauan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bitung agar Musda XI Kota Bitung mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan tak diindahkan.
“Dalam UU Nomor 40 tahun 2009 sudah sangat jelas batasan usia bagi seorang pemuda, yakni umur 16 hingga 30 tahun, tapi itu tak diindahkan oleh KNPI Kota Bitung,” kata salah satu kader GMNI Kota Bitung, Edwin Tumurang, Minggu (7/9/2014)
Menurut Tumurang, ketika UU Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 yg menyatakan bahwa umur pemuda 16 hingga 30 tahun tidak dipatuhi maka sudah seharusnya KNPI berganti nama dan tak layak lagi disebut organisasi kepemudaan.
“Dari informasi, Ketua KNPI Kota Bitung yang baru terpilih kini berusia 36 tahun, jadi bliau tak pantas untuk menjadi ketua karena bukan lagi pemuda,” katanya.
Tumurang sendiri mengaku sangat menyangkan organisasi seperti KNPI tak mampu mentaati UU yang notabene adalah UU Kepemudaan, yang harusnya dijadikan landasan untuk berorganisasi.
“Kota Bitung memiliki banyak pemuda yang potensil dan mampu untuk menjadi ketua KNPI, bukan pemuda lanjut usia yang tetap memaksakan diri kendati telah lanjut usia,” katanya.(abinenobm)