Bitung – Penerapan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan rupanya juga tak diterapkan KNPI pusat serta KNPI Sulut. Mengingat aturan tersebut belum diberlakukan karena masih sementara berproses di Mahkama Konstitusi (MK).
“Bukan cuma di Kota Bitung, tapi KNPI pusat dan KNPI Sulut serta daerah lainnya juga belum menerapkan aturan tersebut karena ada pengajuan judicial revieuw ke MK,” kata Ketua Pantia Muda XI KNPI Kota Bitung, Hesky Goni, Minggu (7/9/2014).
Goni membenarkan, dalam UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan mengatur soal batasan usia pemuda, yakni usia 16 sampai 30 tahun. Namun sayangnya, aturan tersebut belum dijadikan acuan karena masih sementara berproses di MK.
“Jadi sangat rancu ketika rekan-rekan GMNI Kota Bitung memprotes batas usia tersebut karena pengurus KNPI pusat dan KNPI Sulut rata-rata berusia diatas 30 tahun,” katanya.
Bahkan mantan Wakil Ketua GMNI Kota Bitung periode 2002-2004 ini mengatakan, pengurus KNPI pusat dan Sulut juga banyak dari kader GMNI yang usianya sudah diatas 30 tahun. Namun itu tak dipermasalahkan karena memang aturannya belum diterapkan.(abinenobm)