Jakarta, BeritaManado.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Akibatnya, melansir Suara.com jaringn BeritaManado.com, MKMK melarang Anwar Usman terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres.
Sanksi ini diberikan sebagai buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Putusan Kontroversial
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).
Banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin menjadi salah satu pertimbangan hakim.
Alhasil, putusan itu memicu banyak reaksi masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Di pihak lain, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam pandangannya memiliki sosok tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen.
Padahal di awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Tal hanya itu, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
(jenlywenur)