Manado – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal realisasi Program Berbasis Lingkungan (PBL) Mapaluse menjadi perbincangan hangat ditengah anggota DPRD Kota Manado khususnya mantan personil Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Pasalnya, PBL Mapaluse pada pembahasan APBD induk 2014 yang digelar akhir tahun 2013 lalu, direkomendasikan Komisi A untuk tidak diprogramkan kembali berdasarkan berbagai kajian dan alasan kuat yang sempat menyebabkan tarik menarik diantara anggota DPRD sebrang komisi dan komisi A menjadi bulan-bulanan anggota DPRD asal Demokrat.
“Kan media dan masyarakat tahu bahwa PBL ini sebenarnya ditolak pada pembahasan tahun lalu. Karena sesuai pengamatan kami, PBL ini gagal direalisasi dengan bukti penyerapan anggaran yang tidak sampai 40 persen dan anggaran yang disiapkan tidak diberdayakan semaksimal mungkin. Dan pada akhirnya sekarang, kajian kami lalu dikuatkan dengan adanya temuan BPK saat ini,” kata Markho Tampi, mantan sekretaris Komisi A ini.
Lanjutnya, PBL Mapaluse merupakan program yang sangat positif, namun dicederai oleh realisasi pelaksanaan program itu sendiri. Sehingga patut disadari bahwa penolakkan PBL didasari oleh tidak mampunya pemerintah dalam merealisasi program tersebut.
Hal senada disampaikan Apriano Ade Saerang, anggota DPRD Kota Manado yang juga mantan personil Komisi A pada periode lalu ini. Dikatakannya, sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kelembagaan DPRD, pihaknya telah berperan aktif. Buktinya, PBL Mapaluse menjadi salah satu contoh kerja nyata yang direkomendasi ditolak, tapi tetap dipaksakan.
“Sebenarnya kami memang menolak program ini. Bukannya kami menilai buruk. Tapi pelaksanaannya yang tidak maksimal. Kami sendiri menjadi bulan-bulanan saat pembacaan pandangan komisi. Dan sekarang akhirnya terbukti bahwa komisi A tidak salah melakukan penolakkan, karena PBL menjadi temuan BPK,” ujar Saerang. (leriandokambey)