Bitung – Sidang gugatan class action dari Masyarakat Adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) di Pengadilan Negeri Kota Bitung, Selasa (22/05/2018) ditunda.
Menurut Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, sidang ditunda dikarenakan para tergugat tidak hadir.
“Yang hadir hanya 656 warga Masata yang mengajukan gugatan class action, sedangkan para tergugat tidak hadir,” kata Ronald kepada Beritamanado.com di Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Ronald mengatakan, para tergugat adalah tergugat satu Pemprov Sulut, tergugat dua Wali Kota Bitung dan tergugat tiga Kepala Dinas Tata Ruang.
“Sidang kita tunda hingga dua minggu depan dengan harapan para tergugat bisa hadir,” katanya.
Adapun gugatan class action yang diajukan Masyarakat Adat Masata terkait penggusuran yang dilakukan beberapa tahun lalu karena lahan seluas 92,6 hektar akan digunakan untuk lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Padahal masyarakat Adat Masata yang menduduki tanah ex erfacht Tanjung Merah mengklaim bahwa tanah seluas 92,6 hektar yang mereka duduki adalah tanah ulayat yang dulu dirampas dari mereka oleh kolonial Belanda dengan mendasarkan pada Domein Verklaring.
(abinenobm)