Kejaksaan Negeri Tomohon. Inzet: Moh Noor.
TOMOHON, beritamanado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon telah menghentikan kasus dugaan penggunaan jazah palsu (ipal) oleh puluhan guru di Tomohon.
“Tak cukup bukti, kasusnya sudah dihentikan. Karena setelah dilakukan cross check dengan pihak Unima menyatakan bahwa dari 50 guru yang dilaporkan benar tercatat sebagai mahasiswa Unima,” ungkap Kajari Tomohon Moh Noor HK SH MH.
Dikatakannya, dari jumlah tersebut tidak semuanya memiliki ijazah sarjana. “Ada yang memang hanya menggunakan ijazah SPG, jadi tidak seluruhnya sarjana. Dan itu sudah di cek semua,” ujarnya kepada beritamanado.com, Senin (18/01/2016) lalu.
Kendati demikan, katanya kasus tersebut bisa dibuka kembali. “Kan pihak Inspektorat Tomohon telah membentuk tim dan kita akan mintakan hasilnya, jika ada nama-nama yang dilaporkan masuk, bisa kita buka lagi kasus ini,” pungkasnya. (ray)