Manado – Anggota Komisi D DPRD Kota Manado, Jonas Makawata menyoroti sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 yang dinilai sangat merugikan masyarakat Singkil.
Menurut Jonas Makawata dalam regulasi telah dijelaskan kriteria utama dalam penerimaan merupakan jarak rumah siswa dan sekolah berdekatan. Aturan tersebut berlaku untuk SD, SMP dan SMA.
Sebelum keluar aturan tersebut Jonas Makawata mengaku pada waktu lalu dirinya telah mewanti-wanti atau memperingati pemerintah Kota Manado untuk membangun sekolah.
Alasannya, sampai sekarang di Kecamatan Singkil tidak ada lembaga pendidikan SMP maupun SMA Negeri.
“Singkil sangat dirugikan, apalagi soal zonasi, karena disitu tidak ada SMP dan SMA. Pada waktu lalu saya katakan kalau boleh bangun smp di Singkil namun sampai sekarang tidak terealisasi padahal Pemkot memiliki anggaran yang cukup untuk membangun sekolah,” kata Jonas Makawata, Jumat (20/7/2018) saat Paripurna di DPRD Manado.
Dihadapan Wakil Wali Kota Manado, Mor Dominus Bastiaan, Jonas Makawata berharap masalah pendidikan agar Pemerintah memperhatikan khsusunya di Kecamatan Singkil.
“Jadi tolong diperhatikan, agar para orang tua murid tidak susah mencari lembaga pendidikan untuk menyekohlakan anak-anak mereka,” tegas Jonas Makawata.
(Anes Tumengkol)